Catat! Lulus Passing Grade SKD CPNS Belum Tentu Lanjut ke SKB

Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung. Para peserta SKD CPNS bisa mengetahui langsung nilai usai tes.

Untuk bisa lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 24 tahun 2019. Adapun PG SKD CPNS 2019 adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 126 untuk formasi umum. Namun, bukan berarti peserta SKD CPNS yang memenuhi PG bisa melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Nilai peserta SKD