Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan,