Manajemen Investasi Kembalikan Fee Broker terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Pastikan Nilai Pidana Tidak Dihapus

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan pengembalian komisi (fee) broker yang terkait dengan transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak menghapuskan nilai pidananya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

Mungkin Anda Suka