Penghancuran Kendaraan karena Telat Bayar Pajak Tidak Mutlak

Bangkai mobil Suzuki APV setelah dihantam KA Tegal Bahari dari arah Jakarta menuju Tegal, tepat di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/10/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Kepolisian untuk menghapus data STNK kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya, tentu akan menyebabkan mobil atau sepeda motor akan menjadi besi rongsok, karena tidak dapat digunakan di jalan.

Aturan ini rencananya diberlakukan bagi kendaraan yang selama dua tahun berturut-turut, setelah masa STNK habis yaitu lima tahun, tidak kunjung dilunasi pajaknya.

Kendaraan yang

Mungkin Anda Suka