Pakai Kendaraan Bodong, Siap-siap Didenda Rp 500.000 atau Disita
JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK setiap lima tahun, datanya terancam akan dihapus.
Artinya mobil atau sepeda motor yang pajaknya telat dilunasi, dan masuk dalam kategori tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan alias bodong.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar,