Pelaku Penipuan Dibekuk Polres Mamuju Utara

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara menangkap lelaki diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis, Jumat (6/3/2020).
PASANGKAYU - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara di-back up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap lelaki diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, di rumah pelaku Jalan Harapan No.52 Kelurahan Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan, Jumat (6/3/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan, pelaku penipuan berinisial H.AAK Alias Haji, 67 tahun, wiraswasta yang

Mungkin Anda Suka