Polisi: Berkas Perkara Sudah P21, Presiden Negara Rakyat Nusantara Siap Disidangkan

KBRN, Jakarta - Berkas perkara tersangka Yudi Syamhudi Suyudi, yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, berkas perkara dugaan pidana makar dinyatakan lengkap pada hari ini.

“Hari ini tanggal 4 Maret 2020, penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU,” kata Argo, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Setelah dinyatakan lengkap, kata Argo