Jika Pegawai ke Kantor, Perusahaan Diminta Wapres Terapkan Physical Distancing

Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta perusahaan yang tidak bisa mempekerjakan pegawainya dari rumah dalam menerapkan protokol kesehatan, agar bisa memenuhi aturan physical distancing.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan physical distancing yaitu

Mungkin Anda Suka