Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Pelaku Dituntut Dua Tahun

Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nenek Arpah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (24/3/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa atas nama Abdul Kadir dituntut dua tahun penjara.

JPU Hengki Charles mengatakan, terdakwa dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap Arpah. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam

Mungkin Anda Suka