Sekjen Kemendikbud Bantah Alokasi Dana BOS untuk Upah Guru Honorer Ganggu Peningkatan Operasional Sekolah

KBRN, Jakarta : Persoalan guru honorer Kategori 2 atau K2 semakin rumit dengan hadirnya berbagai peraturan yang dibuat pemerintah. Walaupun, pemerintah memilih menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekol (BOS) demi menutup kekurangan anggaran upah guru honorer.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Naim juga membantah pemakaian Dana BOS tersebut dapat mengganggu operasional sekolah. Sebab, selama ini Dana BOS diperuntukkan pembiayaan prasarana dan sarana