Legislator : Pasal 170 RUU Ciptaker Taruh Posisi DPR di Bawah Presiden

KBRN, Jakarta : Aturan yang diatur dalam Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai telah "merendahkan" kedudukan DPR RI di bawah Presiden.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengkritisi Pasal 170 yang menyatakan bahwa hanya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah dapat mengganti undang-undang yang telah digodok bersama DPR tersebut. Menurut dia, aturan itu sama dengan menaruh posisi DPR di bawah Presiden selaku eksekutif.

"Kalau Presiden itu bisa merubah UU dengan PP,

Mungkin Anda Suka