Kejagung Terapkan Pasal Pencucian Uang terhadap Benny Tjokro

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerapkan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Mungkin Anda Suka