Kena Razia BNN, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Golden Crown

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Golden Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa. Pencabutan izin tersebut tersebut telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari

Mungkin Anda Suka