Kejagung Proses Penyitaan Tanah dan Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memproses penyitaan terhadap tanah dan rumah milik tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Untuk tanah dan rumah masih diproses," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Mungkin Anda Suka