Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu Terkait Corona

Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah mengatakan Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat COVID-19.

Tak tanggung-tanggung, ada 3 Perppu yang diusulkan Banggar DPR RI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan dan Perppu revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah

Mungkin Anda Suka