Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu Terkait Corona
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat COVID-19.Tak tanggung-tanggung, ada 3 Perppu yang diusulkan Banggar DPR RI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan dan Perppu revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah