Jakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan status tanggap darurat virus corona (COVID-19). Status tersebut ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi.Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jumat (20/3/2020). Menurut dia, perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta cukup pesat. Sejak awal, pihaknya menggarisbawahi bahwa langkah yang dilakukam Pemprov DKI berprinsip pada kewaspadaan dan terukur di tiap perkembangan fase penyebaran COVID-19