Wabah Corona, Pemilihan Wagub DKI Jakarta Ditunda

Rapat paripurna pengesahan Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). Peraturan itu memuat tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta resmi ditunda karena wabah virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, agenda rapat paripurna pemilihan wagub yang seharusnya digelar pada 23 Maret 2020 ditunda.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pemilihan wagub ditunda untuk sementara waktu karena semakin melonjaknya jumlah pasien corona.

"Iya, saya putuskan untuk ditunda sementara karena