OJK Mulai Terapkan Stimulus Tangkis Dampak Virus Corona

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk menangkis dampak wabah corona. POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Mungkin Anda Suka