Catat, Syarat Penerima Subsidi Rumah Saat Krisis Corona

Ilustrasi KPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal di sektor perumahan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto, stimulus tersebut berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Subsidi tersebut

Mungkin Anda Suka