Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polda Jatim Kantongi Untung Miliaran Rupiah

Tersangka AS (berbaju tahanan), saat berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co-Polda Jatim menangkap AS, warga Blitar, pemalsu dokumen kependudukan berupa KTP, KSK, Akta Kelahiran hingga Surat Keterangan Domisili.

Selama beraksi, pelaku telah mengantongi keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Ini sudah (beraksi) tujuh bulan. Dan ini cukup besar, tersangka mendapat keuntungan sampai Rp 1 miliar,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam rilis yang digelar Senin (17/2/2020).

Setiap dokumen yang dipesan, pelaku meminta imbalan Rp 2 juta rupiah. Dan

Mungkin Anda Suka