Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Hapus Upah Bagi Buruh Sakit

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima buruh atau pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Penghapusan tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan

Mungkin Anda Suka