Polisi Blokir Sertifikat Tanah Milik Tersangka Penipu Putri Arab Saudi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset tanah milik para tersangka penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

"Kami telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset

Mungkin Anda Suka