Ini Hitungan Nilai SKD CPNS yang Bisa Lolos ke Tahap Berikutnya

Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah berlangsung. Peserta SKD CPNS 2019 yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan memenuhi tiga kali kuota formasi bisa melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan

Mungkin Anda Suka