DPRD DKI: Anies Salahi Aturan Jika Kekeh Gunakan Monas Untuk Formula E

KBRN, Jakarta: Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah menilai Gubernur, Anies Rasyid Baswedan melanggar aturan tentang cagar budaya, jika tetap bersikeras menggunakan area Monas untuk ajang balap Formula E. 

Aturan yang dimaksud tertuang dalam UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pasal 66 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal. Monas dan

Mungkin Anda Suka