Tak Lagi Lewat Pemda, Dana Bos Langsung ke Rekening Sekolah

Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Skema baru itu mulai diterapkan pada 10 Februari 2020.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun atau naik 6,35% dibandingkan tahun sebelumnya. Pencairan akan dilalukan tiga tahap, di mana tahap pertama dicairkan Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di 34 provinsi di Indonesia.

Mungkin Anda Suka