Nadiem Beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Upah Guru Honorer

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan 

Mungkin Anda Suka