Anies: Tanggap Darurat Corona di Jakarta Hingga 19 April 2020

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masa tanggap darurat virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota diperpanjang hingga 19 April 2020. Sebelumnya, masa darurat hanya sampai 5 April 2020.

"Artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan,

Mungkin Anda Suka