Pengobatan Pasien Terdampak Virus Corona Ditanggung BPJS

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan pengobatan pasien terdampak virus Corona (Covid-19) bakal ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Ia meminta masyarakat tidak perlu cemas.

"Sebagaimana soal KLB (kejadian luar biasa), secara pembiayaan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat

Mungkin Anda Suka