Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Pendiri Negara Rakyat Nusantara

Tangkapan layar iNews
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Yudi SS selaku pendiri Negara Rakyat Nusantara melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Polisi bakal mengkaji permohonan tersebut.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi belum menentukan nasib penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Yudi SS ke polisi tersebut lantaran bakal dikaji lebih dahulu.

"Permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka. Dapat diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya," ujarnya

Mungkin Anda Suka