Tilang ETLE Sepeda Motor, 14 Hari Tak Bayar Denda Pajak Langsung Diblokir

Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan pemblokiran pajak kendaraan bagi pelaku pelanggaran tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) sepeda motor bisa dilaksanakan setelah 14 hari pengendara tidak membayar denda.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penindakan terhadap ETLE sepeda motor sudah diberlakukan, sehingga seluruh kewajiban para pelangar juga telah berlaku. Mulai

Mungkin Anda Suka