Pengacara Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan

Tangkapan layar iNews
JAKARTA - Polisi menangkap dan menahan pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti karena diduga telah melakukan tindakan makar. Pengacara Yudi mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah mengatakan, dia mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditangkap dan ditahan polisi karena dianggap makar. Penangguhan itu dilakukan lantaran Yudi merupakan seorang kepala keluarga yang punya tanggung

Mungkin Anda Suka