Kasus Korupsi Dana Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Bui

Agus Fatchur Rahman saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia divonis terkait kasus korupsi dana kas daerah tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 11,2 miliar.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua, Sulistyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu