Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Pasangkayu Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Sat Narkoba kembali meringkus pelaku S (36) pengedar Narkoba di kawasan Afdeling AlFa PT Letawa Kecamatan Tikke Raya, dan Pelaku M (36) Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira.
PASANGKAYU - Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat, melalui Sat Narkoba kembali meringkus pelaku S (36) pengedar Narkoba jenis shabu di kawasan Afdeling AlFa PT Letawa Kecamatan Tikke Raya, dan Pelaku M (36) Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, IPTU Ronald, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda, pelaku S (36) ditangkap di Afdeling Alfa Tikke Raya, Selasa (31/12/2019) yang lalu, sedangkan tersangka M (36) ditangkap Sabtu (4/1/2020) di Desa Kasoloang.

"Sat

Mungkin Anda Suka