Belanja Barang Impor Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya

Foto: Pradita Utama/Ilustrasi bea cukai
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Kebijakan ini mulai berlaku mulai awal 2020.

Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Bagaimana cara menghitungnya?

Mungkin Anda Suka