Kilas Balik Perjalanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet menyapa pewarta di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Dari total hukuman dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas. Aktivis tersebut bebas bersyarat pada Kamis, 26 Desember 2019