Bebas Bersyarat, John Kei Tinggalkan Pulau Nusakambangan

KBRN, Cilacap: John Refra Kei, terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono pada tahun 2012, akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (26/12/2019). John Kei berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun 10 bulan penjara. 

John Kei yang mengenakan kaos warna hitam, dan celana jeans ini terlihat keluar dari pos Dermaga Wijayapura, yang merupakaan pos penyeberangan menuju ke Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 09.30 WIB. Keluarga yang sudah menunggu di depan Pos Wijayapura sejak Kamis pagi, langsung

Mungkin Anda Suka