Ratna Sarumpaet Bebas, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Terpidana kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet bebas pascapermohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kemenkumham. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet bebas pascapermohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, hari ini Kamis (26/12/2019), kliennya bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pasalnya, Ratna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.