Diminta Kejagung, BPN Blokir Aset Tanah Benny Tjokro

Foto: Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya/ (Muhammad Sabki/CNBC)
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional akan memblokir aset tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Hal ini dilakukan sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan pihaknya pun sudah melakukan deteksi aset mana saja yang akan diblokir.

"Terkait Jiwasraya, sudah ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memblokir tanah. Kita sudah minta Kapusdatin untuk kasih data aset-asetnya,

Mungkin Anda Suka