Hukuman Jika Nekat Pakai Kendaraan Bodong, Bisa Ditilang dan Disita
JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakuan daftar ulang surat tanda nomor kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlakunya habis lima tahun sekali.
Artinya, mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, otomatis menjadi barang rongsok dan