Hukuman Jika Nekat Pakai Kendaraan Bodong, Bisa Ditilang dan Disita

Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakuan daftar ulang surat tanda nomor kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlakunya habis lima tahun sekali.

Artinya, mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, otomatis menjadi barang rongsok dan

Mungkin Anda Suka