Pembebasan Lahan Proyek Sodetan Ciliwung Butuh Peraturan Gubernur

Alat berat melakukan normalisasi Sungai Ciliwung. Foto: Dok SINDOphoto
JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf menyatakan urusan pembebasan lahan proyek sodetan Ciliwung membutuhkan peraturan gubernur (pergub). Adapun surat keputusan (SK) bagi tim persiapan pengadaan lahan sodetan Kali Ciliwung merupakan kewenangan Kementerian PUPR.

"Kalau lahan untuk normalisasi Ciliwung sudah keluar penetapan lokasinya. Kata gubernur harus ada Keputusan Gubernurnya. Pergubnya untuk pembebasan lahan, lagi diproses Pemprov DKI," kata Juaini, Rabu (15/1/2020).

Dinas SDA DKI

Mungkin Anda Suka