Sri Mulyani Bakal Perketat Penyaluran Dana Desa

Foto: Edi Wahyono
Jakarta -
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 telah diberlakukan. Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan SriMulyaniIndrawati mengubah skema penyaluran dana desa danpencairannya pun memiliki sederet persyaratan.
Selain dua skema baru tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan memperketat penyaluran demi menghindari penyalahgunaan dana desa, seperti kasus 56 desa fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pertama, penggunaan dana desa oleh Kepala Daerah akan

Mungkin Anda Suka