Kasus "Bupati Biadab" Dituntut Dua Tahun Penjara

KBRN, Takengon : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takengon menuntut Said Muslim, terdakwa pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah dua tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dihadapan majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (4/12/2019).

Sidang yang dimulai pukul 11.30 Wib itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Endi Nurindra Putra di dampingi dua hakim anggota. Sementara dari JPU hadir Juanda Fadli. 

Mungkin Anda Suka