Kanwil Kemenkuham Jatim Bebaskan Denda Dokumen Rusak Akibat Banjir Bondowoso

KBRN, Surabaya : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur membebaskan korban terdampak banjir bondowoso dari denda penerbitan untuk paspor yang rusak atau hilang karena bencana banjir.

Menurut Krismono Kanwil Kemenkuham Jatim pemegang paspor yang terkena musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir.

"Nanti kalau ada pasport hilang segera melaporkan ke Imigrasi, supaya bisa segera kami

Mungkin Anda Suka