Masih Sewot Divonis Palsukan Ijazah, Komedian Qomar Naik Banding

Foto: Imam Suripto/detikcom
Jakarta - Komedian Nurul Qomar sempat tersandung kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Bahkan ia sudah divonis oleh pengadilan 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah.

Tak terima dengan putusan itu, Nurul Qomar pun naik banding. Ia merasa tak melakukan apa yang dituduhkan.

"Saya tidak terima, (banding) karena saya tidak terima hukuman itu karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan jadi ketika majelis hakim

Mungkin Anda Suka