APM Tanggapi Positif Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bertenaga listrik mulai Januari 2020. Artinya, kendaraan listrik baik roda empat maupun roda dua bakal bebas pajak BBNKB sebesar 12,5 persen yang saat

Mungkin Anda Suka