Anies Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan insentif pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik mulai tahun ini. Pembebasan BBNKB diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi

Mungkin Anda Suka