Tuntut Gubernur Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Akan Mogok 4 Hari

Perwakilan organisasi buruh di Jabar bakal mogok kerja dan menggelar aksi demo di Gedung Sate. Foto/Arif Budianto
BANDUNG - Buruh Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam 18 organisasi bakal mogok kerja selama empat hari mulai besok menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatalkan Surat Edaran Upah Minimum Kota (SE UMK) dan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota (SK UMK) 2020.

Para butuh mengkritisi penerbitan SE yang baru tahun ini dilakukan di Jawa Barat. Padahal, sejak puluhan tahun, Provinsi Jawa Barat selalu mengeluarkan SK UMK sama seperti provinsi lainnya yang juga masih menggunakan SK untuk menetapkan UMK