Langkah Melakukan Blokir STNK Secara Online Setelah Jual Kendaraan

Cara blokir pajak kendaraan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan, kini bisa dilakukan secara online. Pemilik mobil atau sepeda motor tidak harus datang ke Samsat seperti dulu.

Namun, layanan ini hanya bisa dimanfaatkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta saja. Caranya, Anda bisa mengakses melalui situs