Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law terkait klaster ketenagakerjaan tidak akan menghapus atau menurunkan standar ketentuan dan parameter besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

"Upah minimum tidak akan turun, dan juga tidak dapat ditangguhkan. Pengusaha tetap wajib memenuhi

Mungkin Anda Suka