Saksi Ungkap Praktik Jual Beli Tanah oleh Wawan di Banten

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf PT Bali Pasific Pragama (BPP) M Lutfi Ismail Ishaq mengungkapkan bahwa dirinya membuka sebuah rekening bank untuk menampung hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan

Mungkin Anda Suka